Selasa, 22 Desember 2015

materi sholat jama' qhosor

SALAT JAMAK DAN QASAR
A.      Ketentuan salat jamak dan qasar
1.    Pengertian salat jamak dan qasar
Pelaksanaan salat sudah ditetapkan waktunya. Meskipun demikian, Allah swt masih memberi kemudahan dan kemurahan (rukhsah) dalam melaksanakan salat, yakni dengan cara jamak atau qasar.
Jamak : menggabung
Qasar : meringkas
Takdim : waktu awal
Ta’khir : waktu akhir
2.    Sebab-sebab salat jamak dan salat qasar
Ada beberapa sebab yang membolehkan salat dilakukan dengan cara jamak atau qasar. Sebab-sebab terebut antara lain :
a.       Dalam keadaan ketakutan atau sangat khawatir, misalnya perang, hujan lebat, angin topan, dan lain-lain.
b.      Sedang melakukan perjalanan jauh dengan tujuan baik.

عَنْ انسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَا لَ : كَانَرَسُوْلُ اللّهُ صَلَّي اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا ارْ تَحَلَ فِيْ سَفَرِهِ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ الشَّمْسُ اَخَّرَ الظُّهْرِ اِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا فَاِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْ   تَحِلَ صَلَى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (متفق عليه)                                                                                                       
“Dari Anas, ia berkata, ‘Adalah Rasulullah saw apabila bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat dzuhur samapai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir sebelum ia pergi, maka ia salat dzuhur (dahulu), kemudia naik (kendaraannya).” (Muttafaqun ‘alaih)

B.       Praktik salat jamak dan qasar
1.    Syarat sahnya salat jamak dan qasar
Melaksanakan salat jamak atau qasar dikatakan sah apabila ada salah satu alasan berikut:
a.       Dalam perjalanan dengn tujuan yang baik seperti berdagang, silaturahmi, dan belajar.
b.      Jarak tempuh perjalanan kurang lebih tiga farsakh (± 17 km). Nabi Muhammad saw bersabda yang artinya: dari Syu’bah, ia berkata, bertanya kepada Anas bin Malik perihal mengqasar salat. Maka ia ‘Rasulullah saw bersembahyang dua rakaat kalau sudah keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Sebagian ulama mengatakan, jarak tempuh perjalanan kurang lebih 80,64 km.
c.       Dalam keadaan ketakutan atau sangat khawatir, misalnya perang, kekacauan, hujan lebat, angin topan sehingga jiwanya terancam.
2.    Salat yang boleh Dijamak dan Diqasar
Salat yang dapat dikerjakan dengan jamak adalah salat dzuhur, asar, maghrib, dan isya. Sedangkan salat subuh hanya bisa dikerjakan sesuai waktu subuh itu sendiri, dan tidak bleh dijamak atau dikumpulkan dengan salat yang lain.
Salat yang dapat dikerjakan dengan qasar adalah salat yyang jumlah rakaatnya ada empat, yaitu dzuhur, asar dan isya. Salat maghrib dan subuh tidak dapat diqasar.
3.    Cara melaksanakan salat jamak dan qasar
a.         Salat jamak
Salat jamak ada dua macam, yaitu:
a)        Jamak taqdim, artinya melaksanakan dua salat fardu pada waktu yang pertama. Seperti salat dzuhur dan asar dikerjakan pada waktu dzuhur, salat maghrib dan isya dikerjaan pada waktu maghrib.
b)        Jamak ta’khir, artinya melaksanakan salat fardu paa waktu yan akhir. Seperti salat dzuhur dan asar dikerjakan pada waktu asar, salat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.
v  Cara melaksanakan salat jamak taqdim
·           Dilaksanakan secara berurutan sesuai urutan waktu salat dengan niat jamak taqdim.
اُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِا لظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِّلهِ تَعَا لى
“Saya salat fardu asar empat rakaat dengan dzuhur, jamak taqdim karena Allah taala”
Salat dzuhur selesai kemudian salat asar dengan niat jamdengan niat jamak taqdim.
Salat maghrib selesai kemudian salat isya dengan niat jamak taqdim.
·           Antara keduanya tidak diikuti ibadah lain (salat sunah). Hadis Nabi Muhammad saw yang artinya: “Dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw pernah salat maghrib dan isya di Muzdalifah dengan dijamak, masing-masing dengan satu ikamah dan tidak salat sunah diantara keduanya, dan tidak ada (bacaan) sesudah selesai masing-masing dari keduanya.” (HR Bukhari dan Nasa’i)
v  Cara melaksanakan salat jamak Ta’khir
·         Merancanakan salat dengan jamak ta’khir, pada saat waktu salat pertama belum habis (belum masuk waktu salat yang kedua).
·         Dilaksanakan secara berurutan sesuai urutan waktu salat, denga niat jamak ta’khir

اُصَلِّي فَرِضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِا لْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْ خِيْرٍ لِّلهِ تَعَا لى
“Saya salat fardu isya empat rakaat dijamak dengan maghrib, jamak ta’khir karena Allah taala”
Salat dzuhur selesai kemudian salat asar dengan niat jamak ta’khir.
Salat maghrib selesai kemudian salat isya dengan niat jamak ta’khir.
·         Antara keduanya tidak diikuti ibadah lain (salat sunah).
b.      Salat Qasar
Salat qasar artinya melaksanakan salat dengan cara meringkas jumlah rakaatnya, karena sesuatu sebab. Salat yang dapat dikerjakan dengan cara qasar adalah salat fardu yang jumlah rakaatnya 4(empat). Salat fardu dimaksud adalah salat dzuhur, asar, dan isya. Sedang salat maghrib dan subuh tidak dapat di qasar.
v  Cara melaksanakan salat qasar
Aa beberapa perbedaan antara salat qasar dengan salat biasa. Perbedaan tersebut antara lain: dari segi niatnya, jumlah rakaatnya diringkas (dari empat rakaat menjadi dua rakaat), dan dari segi bacaan tidak ada bacaan tasyahud awal. Ada pun gerakan dan bacaannya sama dengan sallat biasa.
Secara berurutan cara melaksanakan salat dengan qasar adalah sebagai berikut:
·         Diawali dengan niat mengqasar salat. Jika dilafalkan niat itu adalah sebagai berikut:
Niat salat dzuhur
اُصَلِّي فَرِض الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرَا لِّلهِ تَعَا لى
“Saya salat dzuhur dua rakaat diqasar karena Allah taala”
Niat salat asar
اُصَلِّي فَرِضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرَا لِّلهِ تَعَا لى
“Saya salat asar dua rakaat diqasar karena Allah taala”
·         Jumlah rakaatya diringkas, empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat.
·         Tidak ada tasyahud awal
·         Tasyahud dibaca pada akhir rakaat ke dua
·         Salam
c. Cara melaksanakan salat jamak qasar
Salat jamak qasar adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua waktu salat dan diringkas jumlah rakaatnya. Dalam salat jamak qasar julah rakaat yang dapat diringkas hanya salat dzuhur, asar, dan isya.
a.       Salat dzuhur dan asar masing-masing dilaksanakan dengan dua rakaat.
b.      Salat maghrib dan isya, salat maghrib dilaksanakan tiga rakaat, salat isya dilaksanakan dua rakaat.
Hukum melaksanakan salat jamak qasar adalah mubah(boleh), sifatnya adalah “rukhsah”, keringanan atau kemurahan yang diberikan Allah swt kepada umat Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar