SALAT
JUMAT
A.
Pengertian dan Hukum Salat Jumat
Salat Jumat
adalah salat dua rakaat yang dilakukan pada waktu zuhur pada hari Jumat secara
berjamaah, sebelumnya didahului dengan dua khutbah. Bagi yang melaksanakan
salat Jumat tersebut tidak berkewajiban salat zuhur.
Melaksanakan salat Jumat hukumnya fardu ‘ain, artinya
wajib bagi setiap Muslim laki-laki, yang memenuhi syarat wajibnya salat Jumat.
Firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”(QS. Al-Jumu’ah/62:
9).
Bentuk perintah
pada ayat tersebut mengisyaratkan bahwa salat Jumat hukumnya wajib
dilaksanakan. Keterangan lain disampaikan oleh Rasulullah saw sebagaimana hadis
berikut:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمِ فِيْ جَمَاعَةٍ
إِلاَّأَرْبَعَةٌ عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ اَوْ اِمْرَأَةٌ اَوْصَبِيٌّ اَوْ مَرِيْضٌ
(رواه أبوداودوالحاكم)
Artinya: “Salat Jumat itu hak yang
wajib atas tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah kecuali 4 golongan yaitu:
hamba sahaya, perempuan, anak-anak; dan orang sakit”. (HR Abu Daud dan
Al-Hakim)
Hadis diatas menjelaskan bahwa kewajiban melaksanakan salat
Jumat benar adanya, kecuali empat
kelompaok diatas. Karena sedemikian wajibnya salat Jumat, Rasulullah saw
menandaskan dalam hadis yang lain sebagaimana berikut:
مَنْ
تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللهُ قَلْبَهُ (رواه الخمسة)
Artinya: “Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena
sifat malas semata-mata, niscaya Allah akan mencap dan menutup hati orang itu”.
(Hadis Riwayat. lima ahli hadis)
B.
Syarat-syarat Salat Jumat
1.
Syarat wajib salat Jumat
a.
Islam
b.
Balig
c.
Berakal sehat
d.
Laki-laki
e.
Sehat
f.
Bermukim, tidak wajib bagi yang bepergian
2.
Syarat Sahnya Salat Jumat
a.
Dilaksanakan di tempat yang tetap. Artinya, tempat itu jelas sehingga tidak menyulitkan bagi
penduduk atau jamaah untuuk melaksanakan salat Jumat.
b.
Dilaksanakan secara berjamaah. Maksudnya, tidak sah salat Jumat dilakukan secara munfarid
(sendiri).
c.
Dilaksanakan pada waktu zuhur, pada hari Jumat.
d.
Didahului dua khutbah.
3.
Ketentuan Khutbah Jumat
Ada beberapa
syarat dan rukun khutbahyang harus dipenuhi. Jika ketentuan tersebut tidak
terpenuhi maka khutbahnya tidak sah, demikian juga salat Jumatnya. Karena
khutbah menjadi syarat sahnya salat Jumat tersebut.
a.
Syarat Khutbah Jumat
·
Khutbah dimulai setelah masuk waktu zuhur
·
Dilakukan dengan berdiri, jika mampu
·
Duduk di antara dua khutbah, sekurang-kurangnya berhenti sebentar
·
Dilakukan secara urut, rukunnya, khutbah pertama dan khutbah kedua,
dilaksanakan sebelum salat Jumat.
·
Khutbah diucapkan dengan suara yang keras (terdengar oleh jamaah).
·
Khatib dalm keadaan suci dari hadas dan najis
·
Menutup aurat
b.
Rukun Khutbah Jumat
·
Mengucapkan hamdallah/ pujian kepada Allah swt, pada
permulaan khutbah. Misalnya: Alhamdulillah,... dan seterusnya
(perhatikan ketika khatib menyampaikan khutbah)
·
Membaca sholawat atas Nabi Muhammad saw. Misalnya: Allahumma salli
‘ala Muhammad ... dan seterusnya (perhatikan ketika khatib menyampaikan
khutbah)
·
Membaca dua kalimat syahadat
·
Berwasiat untuk takwa, memberi nasihat hal-hal yang bermanfaat
·
Membaca ayat Al-Quran pada salah satu dari dua khutbah
·
Berdoa untuk kaum Mukminin-Muslimin pada khutbah yang kedua
C.
Sunah-sunah Salat Jumat
Beberapa amalan sunah salat Jumat antara lain:
1.
Mandi (keramas) seperti mandi wajib sebelum berangkat Salat Jumat
2.
Berhias dengan memakai pakaian yang baik, disunahkan berwarna putih
atau polos
3.
Memakai harum-haruman (wangi-wangian)
4.
Memotong kuku, kumis, menyisir rambut (rapi, bersih dan suci)
5.
Bersegera pergi ke masjid (tidak menunda-nunda waktu)
6.
Membaca Al-Quran atau zikir sebelum khutbah dimulai
7.
Memenuhi saf (barisan) bagian depan atau yang masih kosong
8.
Melaksanakan salat tahiyyatul masjid
D.
Hal-hal yang Menghalangi Salat Jumat
Melaksanakan
salat Jumat hhukumnya wajib. Jika ada hal-hal yang menghalangi seseorang
sehingga menyebabkan kesulitan melaksanakan salat Jumat, kewajiban tersebut
dapat ditinggalkan. Namun, orang tersebut tetap berkewajiban melaksanakan salat
zuhur.
Hal-hal yang
menyebabkan seseorang diperbolehkan meninggalkan salat Jumat antara lain:
1.
Sakit
2.
Hujan lebat (menyulitkan untuk salat Jumat)
3.
Sedang dalam perjalanan
E.
Fungsi Salat Jumat
1.
Fungsi salat Jumat dalam Kehidupan Sehari-hari
a.
Melatih disiplin dan menghargai waktu
b.
Mendidik patuh dan taat kepada Allah swt
c.
Menambah wawasan dan peningkatan pengetahuan
d.
Meningkatkan kerukunan dan persatuan di kalangan umat Islam
e.
Sebagai sarana komunikasi
2.
Sikap dalam Melaksanakan Salat Jumat
a.
Sikap Saat Khutbah sedang Berlangsung
·
Duduk dengan tenang
·
Memperhatikan uraian khutbah dengan baik. Tidak boleh berbicara
atau melaksanakan hal-hal lain, karena akan menyebabkan salat Jumatnya sia-sia
Hadits Rasulullah saw:
عَنْ
أَبِيْهُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَمَ قَالَ: إِذَاقُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw telah bersabda,
Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jumat “DIAM” sewakti khotib
berkhutbah, maka sesungguhnya telah binasalah (sia-sialah) Jumatmu”.
(HR. Bukhori dan Muslim)
b.
Sikap Saat Salat Jumat sedang Berlangsung
· Sebelumnya
luruskan dan penuhi saf (barisan) yang masih kosong
· Ikuti salat
dengan khusyuk, sebagaimana ketentuan salat berjamaah
· Gerakan jangan
sampai mendahului imam
· Ketika imam
membaca Surah Al-Fatihah, makmum cukup mendengarkan dan menyimak dalam hati.
Setelah imam selesai, makmum membaca Al-Fatihah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar