Selasa, 22 Desember 2015
materi sholat jama' qhosor
SALAT JAMAK DAN QASAR
A.
Ketentuan salat
jamak dan qasar
1.
Pengertian
salat jamak dan qasar
Pelaksanaan salat sudah ditetapkan
waktunya. Meskipun demikian, Allah swt masih memberi kemudahan dan kemurahan
(rukhsah) dalam melaksanakan salat, yakni dengan cara jamak atau qasar.
Jamak : menggabung
Qasar : meringkas
Takdim : waktu awal
Ta’khir : waktu akhir
2.
Sebab-sebab
salat jamak dan salat qasar
Ada beberapa sebab yang membolehkan
salat dilakukan dengan cara jamak atau qasar. Sebab-sebab terebut antara lain :
a.
Dalam keadaan
ketakutan atau sangat khawatir, misalnya perang, hujan lebat, angin topan, dan
lain-lain.
b.
Sedang
melakukan perjalanan jauh dengan tujuan baik.
عَنْ انسٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَا لَ : كَانَرَسُوْلُ اللّهُ صَلَّي
اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِذَا ارْ تَحَلَ فِيْ سَفَرِهِ قَبْلَ اَنْ تَزِيْغَ
الشَّمْسُ اَخَّرَ الظُّهْرِ اِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ
بَيْنَهُمَا فَاِذَا زَاغَتِ الشَّمْسُ قَبْلَ اَنْ يَرْ تَحِلَ صَلَى الظُّهْرَ ثُمَّ رَكِبَ (متفق
عليه)
“Dari
Anas, ia berkata, ‘Adalah Rasulullah saw apabila bepergian sebelum matahari
tergelincir, maka ia mengakhirkan salat dzuhur samapai waktu asar, kemudian ia
berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah
tergelincir sebelum ia pergi, maka ia salat dzuhur (dahulu), kemudia naik
(kendaraannya).” (Muttafaqun
‘alaih)
B.
Praktik salat
jamak dan qasar
1.
Syarat sahnya
salat jamak dan qasar
Melaksanakan salat jamak atau qasar dikatakan sah apabila ada salah
satu alasan berikut:
a.
Dalam
perjalanan dengn tujuan yang baik seperti berdagang, silaturahmi, dan belajar.
b.
Jarak tempuh
perjalanan kurang lebih tiga farsakh (± 17 km). Nabi Muhammad saw bersabda yang
artinya: dari Syu’bah, ia berkata, bertanya kepada Anas bin Malik perihal
mengqasar salat. Maka ia ‘Rasulullah saw bersembahyang dua rakaat kalau sudah
keluar sejauh tiga mil atau tiga farsakh” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)
Sebagian
ulama mengatakan, jarak tempuh perjalanan kurang lebih 80,64 km.
c.
Dalam keadaan
ketakutan atau sangat khawatir, misalnya perang, kekacauan, hujan lebat, angin
topan sehingga jiwanya terancam.
2.
Salat yang
boleh Dijamak dan Diqasar
Salat yang dapat dikerjakan dengan
jamak adalah salat dzuhur, asar, maghrib, dan isya. Sedangkan salat subuh hanya
bisa dikerjakan sesuai waktu subuh itu sendiri, dan tidak bleh dijamak atau
dikumpulkan dengan salat yang lain.
Salat yang dapat dikerjakan dengan
qasar adalah salat yyang jumlah rakaatnya ada empat, yaitu dzuhur, asar dan
isya. Salat maghrib dan subuh tidak dapat diqasar.
3.
Cara
melaksanakan salat jamak dan qasar
a.
Salat jamak
Salat
jamak ada dua macam, yaitu:
a)
Jamak taqdim,
artinya melaksanakan dua salat fardu pada waktu yang pertama. Seperti salat
dzuhur dan asar dikerjakan pada waktu dzuhur, salat maghrib dan isya dikerjaan
pada waktu maghrib.
b)
Jamak ta’khir,
artinya melaksanakan salat fardu paa waktu yan akhir. Seperti salat dzuhur dan
asar dikerjakan pada waktu asar, salat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu
isya.
v Cara melaksanakan salat jamak taqdim
·
Dilaksanakan
secara berurutan sesuai urutan waktu salat dengan niat jamak taqdim.
اُصَلِّي فَرْضَ الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِا
لظُّهْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِّلهِ تَعَا لى
“Saya
salat fardu asar empat rakaat dengan dzuhur, jamak taqdim karena Allah taala”
Salat
dzuhur selesai kemudian salat asar dengan niat jamdengan niat jamak taqdim.
Salat
maghrib selesai kemudian salat isya dengan niat jamak taqdim.
·
Antara keduanya
tidak diikuti ibadah lain (salat sunah). Hadis Nabi Muhammad saw yang artinya:
“Dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad saw pernah salat maghrib dan
isya di Muzdalifah dengan dijamak, masing-masing dengan satu ikamah dan tidak
salat sunah diantara keduanya, dan tidak ada (bacaan) sesudah selesai
masing-masing dari keduanya.” (HR Bukhari dan Nasa’i)
v Cara melaksanakan salat jamak Ta’khir
·
Merancanakan
salat dengan jamak ta’khir, pada saat waktu salat pertama belum habis (belum
masuk waktu salat yang kedua).
·
Dilaksanakan
secara berurutan sesuai urutan waktu salat, denga niat jamak ta’khir
اُصَلِّي فَرِضَ الْعِشَاءِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِا
لْمَغْرِبِ جَمْعَ تَأْ خِيْرٍ لِّلهِ تَعَا لى
“Saya salat fardu isya empat rakaat dijamak
dengan maghrib, jamak ta’khir karena Allah taala”
Salat
dzuhur selesai kemudian salat asar dengan niat jamak ta’khir.
Salat
maghrib selesai kemudian salat isya dengan niat jamak ta’khir.
·
Antara keduanya
tidak diikuti ibadah lain (salat sunah).
b.
Salat Qasar
Salat
qasar artinya melaksanakan salat dengan cara meringkas jumlah rakaatnya, karena
sesuatu sebab. Salat yang dapat dikerjakan dengan cara qasar adalah salat fardu
yang jumlah rakaatnya 4(empat). Salat fardu dimaksud adalah salat dzuhur, asar,
dan isya. Sedang salat maghrib dan subuh tidak dapat di qasar.
v Cara melaksanakan salat qasar
Aa
beberapa perbedaan antara salat qasar dengan salat biasa. Perbedaan tersebut
antara lain: dari segi niatnya, jumlah rakaatnya diringkas (dari empat rakaat
menjadi dua rakaat), dan dari segi bacaan tidak ada bacaan tasyahud awal. Ada
pun gerakan dan bacaannya sama dengan sallat biasa.
Secara
berurutan cara melaksanakan salat dengan qasar adalah sebagai berikut:
·
Diawali dengan
niat mengqasar salat. Jika dilafalkan niat itu adalah sebagai berikut:
Niat
salat dzuhur
اُصَلِّي فَرِض الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرَا لِّلهِ تَعَا لى
“Saya salat dzuhur dua rakaat diqasar karena
Allah taala”
Niat
salat asar
اُصَلِّي فَرِضَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ قَصْرَا لِّلهِ تَعَا لى
“Saya
salat asar dua rakaat diqasar karena Allah taala”
·
Jumlah rakaatya
diringkas, empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat.
·
Tidak ada
tasyahud awal
·
Tasyahud dibaca
pada akhir rakaat ke dua
·
Salam
c. Cara melaksanakan salat jamak qasar
Salat jamak
qasar adalah salat yang dilakukan dengan cara menggabungkan dua waktu salat dan
diringkas jumlah rakaatnya. Dalam salat jamak qasar julah rakaat yang dapat
diringkas hanya salat dzuhur, asar, dan isya.
a.
Salat dzuhur
dan asar masing-masing dilaksanakan dengan dua rakaat.
b.
Salat maghrib
dan isya, salat maghrib dilaksanakan tiga rakaat, salat isya dilaksanakan dua
rakaat.
Rabu, 02 Desember 2015
Rabu, 25 November 2015
hal-hal yang menghalangi shalat jum'at
SALAT
JUMAT
A.
Pengertian dan Hukum Salat Jumat
Salat Jumat
adalah salat dua rakaat yang dilakukan pada waktu zuhur pada hari Jumat secara
berjamaah, sebelumnya didahului dengan dua khutbah. Bagi yang melaksanakan
salat Jumat tersebut tidak berkewajiban salat zuhur.
Melaksanakan salat Jumat hukumnya fardu ‘ain, artinya
wajib bagi setiap Muslim laki-laki, yang memenuhi syarat wajibnya salat Jumat.
Firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا
نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ
لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang
demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”(QS. Al-Jumu’ah/62:
9).
Bentuk perintah
pada ayat tersebut mengisyaratkan bahwa salat Jumat hukumnya wajib
dilaksanakan. Keterangan lain disampaikan oleh Rasulullah saw sebagaimana hadis
berikut:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمِ فِيْ جَمَاعَةٍ
إِلاَّأَرْبَعَةٌ عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ اَوْ اِمْرَأَةٌ اَوْصَبِيٌّ اَوْ مَرِيْضٌ
(رواه أبوداودوالحاكم)
Artinya: “Salat Jumat itu hak yang
wajib atas tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah kecuali 4 golongan yaitu:
hamba sahaya, perempuan, anak-anak; dan orang sakit”. (HR Abu Daud dan
Al-Hakim)
Hadis diatas menjelaskan bahwa kewajiban melaksanakan salat
Jumat benar adanya, kecuali empat
kelompaok diatas. Karena sedemikian wajibnya salat Jumat, Rasulullah saw
menandaskan dalam hadis yang lain sebagaimana berikut:
مَنْ
تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا طَبَعَ اللهُ قَلْبَهُ (رواه الخمسة)
Artinya: “Barang siapa meninggalkan tiga kali salat Jumat karena
sifat malas semata-mata, niscaya Allah akan mencap dan menutup hati orang itu”.
(Hadis Riwayat. lima ahli hadis)
B.
Syarat-syarat Salat Jumat
1.
Syarat wajib salat Jumat
a.
Islam
b.
Balig
c.
Berakal sehat
d.
Laki-laki
e.
Sehat
f.
Bermukim, tidak wajib bagi yang bepergian
2.
Syarat Sahnya Salat Jumat
a.
Dilaksanakan di tempat yang tetap. Artinya, tempat itu jelas sehingga tidak menyulitkan bagi
penduduk atau jamaah untuuk melaksanakan salat Jumat.
b.
Dilaksanakan secara berjamaah. Maksudnya, tidak sah salat Jumat dilakukan secara munfarid
(sendiri).
c.
Dilaksanakan pada waktu zuhur, pada hari Jumat.
d.
Didahului dua khutbah.
3.
Ketentuan Khutbah Jumat
Ada beberapa
syarat dan rukun khutbahyang harus dipenuhi. Jika ketentuan tersebut tidak
terpenuhi maka khutbahnya tidak sah, demikian juga salat Jumatnya. Karena
khutbah menjadi syarat sahnya salat Jumat tersebut.
a.
Syarat Khutbah Jumat
·
Khutbah dimulai setelah masuk waktu zuhur
·
Dilakukan dengan berdiri, jika mampu
·
Duduk di antara dua khutbah, sekurang-kurangnya berhenti sebentar
·
Dilakukan secara urut, rukunnya, khutbah pertama dan khutbah kedua,
dilaksanakan sebelum salat Jumat.
·
Khutbah diucapkan dengan suara yang keras (terdengar oleh jamaah).
·
Khatib dalm keadaan suci dari hadas dan najis
·
Menutup aurat
b.
Rukun Khutbah Jumat
·
Mengucapkan hamdallah/ pujian kepada Allah swt, pada
permulaan khutbah. Misalnya: Alhamdulillah,... dan seterusnya
(perhatikan ketika khatib menyampaikan khutbah)
·
Membaca sholawat atas Nabi Muhammad saw. Misalnya: Allahumma salli
‘ala Muhammad ... dan seterusnya (perhatikan ketika khatib menyampaikan
khutbah)
·
Membaca dua kalimat syahadat
·
Berwasiat untuk takwa, memberi nasihat hal-hal yang bermanfaat
·
Membaca ayat Al-Quran pada salah satu dari dua khutbah
·
Berdoa untuk kaum Mukminin-Muslimin pada khutbah yang kedua
C.
Sunah-sunah Salat Jumat
Beberapa amalan sunah salat Jumat antara lain:
1.
Mandi (keramas) seperti mandi wajib sebelum berangkat Salat Jumat
2.
Berhias dengan memakai pakaian yang baik, disunahkan berwarna putih
atau polos
3.
Memakai harum-haruman (wangi-wangian)
4.
Memotong kuku, kumis, menyisir rambut (rapi, bersih dan suci)
5.
Bersegera pergi ke masjid (tidak menunda-nunda waktu)
6.
Membaca Al-Quran atau zikir sebelum khutbah dimulai
7.
Memenuhi saf (barisan) bagian depan atau yang masih kosong
8.
Melaksanakan salat tahiyyatul masjid
D.
Hal-hal yang Menghalangi Salat Jumat
Melaksanakan
salat Jumat hhukumnya wajib. Jika ada hal-hal yang menghalangi seseorang
sehingga menyebabkan kesulitan melaksanakan salat Jumat, kewajiban tersebut
dapat ditinggalkan. Namun, orang tersebut tetap berkewajiban melaksanakan salat
zuhur.
Hal-hal yang
menyebabkan seseorang diperbolehkan meninggalkan salat Jumat antara lain:
1.
Sakit
2.
Hujan lebat (menyulitkan untuk salat Jumat)
3.
Sedang dalam perjalanan
E.
Fungsi Salat Jumat
1.
Fungsi salat Jumat dalam Kehidupan Sehari-hari
a.
Melatih disiplin dan menghargai waktu
b.
Mendidik patuh dan taat kepada Allah swt
c.
Menambah wawasan dan peningkatan pengetahuan
d.
Meningkatkan kerukunan dan persatuan di kalangan umat Islam
e.
Sebagai sarana komunikasi
2.
Sikap dalam Melaksanakan Salat Jumat
a.
Sikap Saat Khutbah sedang Berlangsung
·
Duduk dengan tenang
·
Memperhatikan uraian khutbah dengan baik. Tidak boleh berbicara
atau melaksanakan hal-hal lain, karena akan menyebabkan salat Jumatnya sia-sia
Hadits Rasulullah saw:
عَنْ
أَبِيْهُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَمَ قَالَ: إِذَاقُلْتَ لِصَاحِبِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَنْصِتْ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
(رواه البخاري ومسلم)
Artinya: “Dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi saw telah bersabda,
Apabila engkau katakan kepada temanmu pada hari Jumat “DIAM” sewakti khotib
berkhutbah, maka sesungguhnya telah binasalah (sia-sialah) Jumatmu”.
(HR. Bukhori dan Muslim)
b.
Sikap Saat Salat Jumat sedang Berlangsung
· Sebelumnya
luruskan dan penuhi saf (barisan) yang masih kosong
· Ikuti salat
dengan khusyuk, sebagaimana ketentuan salat berjamaah
· Gerakan jangan
sampai mendahului imam
· Ketika imam
membaca Surah Al-Fatihah, makmum cukup mendengarkan dan menyimak dalam hati.
Setelah imam selesai, makmum membaca Al-Fatihah.
Langganan:
Postingan (Atom)